PERAN
NINIK MAMAK DAN BUNDO KANDUANG DALAM
MENGAJARKAN SUMBANG DUO BALEH KEPADA REMAJA PUTRI
DI ERA MILENIAL
EDRIYANSYAH
Program studi Bimbingan Konseling dan Pendidikan
Islam
Pascasarjana IAIN Batusangkar
Email:
edriyansyah.chchtibh@gmail.com
Abstrak
Peran niniak
mamak dan bundo kanduang butuh peningkatan di era milenial sekarang ini karena
pada masa ini adanya
peningkatan penggunaan dan keakraban dengan komunikasi, media dan teknologi
digital. Para remaja khususnya remaja putri lebih banyak menerima informasi dan
belajar dari media sosial. Semua kebudayaan asing dengan mudah dilihat dan
didapatkan serta langsung diadopsi oleh para pengguna media sosial di era melenial
sekarang ini. Hal ini berdampak buruk bagi tingkah laku dan kebiasaan remaja
putri minangkabau yang dahulunya kental dengan malu dan sopan santun menjadi
tingkah laku remaja putri yang kebarat baratan. Seperti halnya cara perpakaian,
cara berbicara, bergaual dan lainnya sudah mulai jauh menyimpang dari ajaran
adat Minangkabau.
Metode penelitian ini adalah pendekatan
kualitatif. Responden dalam penelitian ini adalah niniak mamak dan bundo
kanduang di Kec. Lareh Sago Halaban, yang dijadikan sampel dari populasi dengan
menggunakan teknik purposive dan rendom sampling. Untuk memperoleh data,
menggunakan metode wawancara, observasi, dan studi literature atau dokumentasi.
Peneliti menggunakan teknik analisis hermeneutik, yakni teknik analisis
yang menerangkan istilah dengan cara menerjemahkan ke dalam bahasa yang dapat
dimengerti. Keabsahan data peneliti diukur dengan teknik triangulasi sumber dan
metode pengumpulan data, serta teknik uraian rinci.
Hasil yang diperoleh berdasarkan
observasi dan wawancara bahwa peran niniak mamak dan bundo kanduang mulai
tergeser oleh kecanggihan ilmu dan teknologi, remaja putri lebih tertarik
mendengarkan informasi dari media sosial dari pada informasi dari niniak mamak
dan bundo kanduang berdasarkan sumbang duo baleh.
Kata Kunci: Niniak
Mamak, Bundo Kanduang, Sumbang Duo Baleh, Era Millennial
PENDAHULUAN
Perkembangan ilmu dan teknologi
dewasa ini sudah sangat pesat. Tidak terkecuali Indonesia juga telah terkena
dampaknya sejak lama. Perkembangan ilmu teknologi ini sering disebut juga
dengan era globalisasi yang dimaknai dengan penyeragaman, dominasi
negara-negara maju terhadap negara-negara berkembang. Salah satu fenomena
penting proses globalisasi telah melahirkan generasi gadget, istilah yang digunakan
untuk menandai munculnya generasi milenial. Istilah milineal itu sendiri
merupakan suatu sebutan kepada generasi yang lahir di era berteknologi tinggi
dan maju serta menuntut dan mendapatkan jawaban secara instan melalui gadget
dan internet. Di mana dalam kehidupan pada generasi ini selalu bersinggungan
dengan peralatan yang mengandung unsur teknologi informasi.
Ilmu dan teknologi ini sangat
membantu masyarakat milenial dalam menjalani setiap aktivitas hidup yang
dijalaninya, tetapi tidak tetutup kemungkinan ada hal-hal urgen yang menjadi
terkesampingkan dengan adanya kecanggihan ilmu dan teknologi ini. Setiap hal
pasti ada dampak positif dan negatifnya. Dampak positif yang dapat dirasakan
adalah semakin mudahnya masyarakat milenial ini mendapatkan informasi dengan
cepat, menjadi sumber belajar, dapat berkomunikasi dengan orang yang jauh,
mencari teman baru dengan cara yang lebih mudah. (Severin dan Tankard, 2005)
Sedangkan dampak negatif yang
banyak dirasakan adalah pada kalangan remaja, dimana para remaja belum mampu
memilah informasi yang diperoleh melalui internet tersebut terhadap diri dan
lingkungannya. Mereka belum mampu memilah mana informasi yang bermanfaat dan
mana informasi yang tidak bermanfaat. Para remaja juga cenderung mudah
terpengaruh oleh lingkungan sosial tanpa terlebih dahulu mempertimbangkan efek
positif dan negatif yang mereka terima. Bahkan mereka cenderung
mengenyampingkan nilai-nilai moral dan etika. Padahal dalam tatanan sosial,
etika sangat diperlukan guna menghindari terjadinya pergesekan yang berujung
kepada konflik.
Deradjat (1982), menyatakan bahwa
semakin merosotnya moral remaja diakibatkan dari pesatnya perkembangan
teknologi yang tidak diimbangi dengan peningkatan kualitas budi pekerti remaja
itu sendiri, padahal perkembangan teknologi memang sangat dibutuhkan bangsa ini
untuk terus bersaing di era globalisasi. Kemerosotan moral banyak dipengaruhi oleh kondisi sosial
budaya dalam masyarakat sekitarnya. Lingkungan sosial yang buruk adalah bentuk
dari kurangnya pranata sosial dalam mengendalikan perubahan sosial yang
negatif.
Khususnya di Minangkabau, kondisi
sosial budaya yang telah dilahirkan dan diajarkan oleh niniak mamak dan bundo
kanduang dewasa ini dirasakan semakin memudar seiring pesatnya perkembangan dan
kecanggihan teknologi. Sudah sepantasnya niniak mamak dan bundo kanduang
bergegas menjemput ketertinggalan pengajaran nila-nilai moral bagi para remaja
minangkabau khususnya bagi remaja putri.
Nilai-nilai budaya minangkabau
mulai terkesampingkan dengan nilai-nilai budaya asing yang masuk melalui
teknologi. Zaman yang semakin modern dan canggih menuntut pada generasi ini
untuk bertindak lebih modern dan praktis pula. Nilai-nilai ini yang banyak
mulai diadopsi oleh remaja di Minangkabau khususnya bagi remaja putri. Dengan
dalih perkembangan zaman, mereka tidak lagi terlalu mengindahkan nilai adat
istiadat Minangkabau yang sesungguhnya.
Sudah seharusnya selaku wanita Minangkabau
hendaknya remaja putri untuk dapat menempatkan perannya sebagai wanita yang
istimewa. Ketika perempuan Minangkabau tidak mampu menempatkan perannya sebagai
wanita Minangkabau, ia dikatakan melanggar norma atau aturan yang ada dalam
budaya Minangkabau. Ibrahim (2014) mengartikan sikap dan perilaku yang tidak
sesuai dengan etika adat di Minangkabau adalah dengan sumbang. Dalam kamus
besar Minangkabau-Indonesia, sumbang diartikan sebagai perilaku menyimpang dan
janggal serta merupakan salah satu kaidah hukum adat Minangkabau (Usman, 2002).
Sedangkan pengertian sumbang menurut adat Minangkabau adalah sikap dan perilaku
yang tidak sesuai dengan etika adat. Sumbang menurut adat Minangkabau belum
tentu sumbang menurut adat istiadat tempat lain (Ibrahim, 2014).
Dalam hal ini peneliti menyimpulkan
bahwa pengertian sumbang duo baleh adalah segala sesuatu aturan di
Minangkabau yang terlihat dari perilaku menyimpang. Dua belas perilaku itu
seperti Sumbang duduak, Sumbang tagak,
Sumbang diam, Sumbang bajalan, Sumbang kato, Sumbang caliak, Sumbang bapakaian,
Sumbang bagaua, Sumbang karajo, Sumbang tanyo, Sumbang jawab, Sumbang kurenah.
Konsep sumbang duo baleh sebagai
aturan untuk menjaga wanita Minangkabau agar tetap sebagai wanita yang
terhormat dipandang adat serta dapat menjaga keistimewaan-keistimewaan yang
diberikan kepada wanita Minangkabau tersebut, maka peneliti ingin mengetahui
lebih lanjut bagaimana peraturan-peraturan yang terdapat pada adat Minangkabau
yang dibahas di dalam sumbang duo baleh dalam Era Melenial. Agar lebih
terfokus pada masalah dan untuk mencegah terjadinya penyimpangan, maka
penelitian ini dibatasi hanya mengkaji tentang bagaimana Eksistensi “sumbang
duo baleh” sebagai acuan perilaku perempuan Minangkabau di era milinial.
METODE
Metode penelitian ini adalah
pendekatan kualitatif. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini
adalah pendekatan Etnografi yaitu pendekatan yang bertujuan untuk
mendeskripsikan tentang budaya masyarakat dalam bentuk cara berpikir, cara
hidup, adat, berperilaku, bersosial (Iskandar, 2009). Penelitian dilakukan di
Kecamatan Lareh Sago Halaban, Kabupaten Lima Puluh Kota, Provinsi Sumatera
Barat. Penelitian ini dilakukan selama 5 bulan, di mulai pada bulan Desember
2018 sampai bulan April 2019.
Menurut Patton (Poerwandari, 1998)
pengambilan sampel pada penelitian kualitatif harus disesuaikan dengan masalah
dan tujuan penelitian. Oleh karena itu peneliti mengambil subjek dalam
penelitian ini berjumlah 4 orang yang mempunyai relevansi dan berdasarkan kriteria
tertentu yaitu: (1) Akademisi budaya Minangkabau, (2) Ahli budaya Minangkabau
atau Datuak. (3) Bundo kanduang
(4) Remaja Perempuan di Kecamatan Lareh Sago Halaban.
Untuk memperoleh data yang
diperlukan dalam pengamatan ini, metode yang digunakan adalah wawancara,
observasi, dan studi literature atau dokumentasi. Alat pengumpul data berupa
peneliti, pedoman wawancara, dan alat rekam digital. Teknik analisis data yang
digunakan adalah analisis Spradlay yang terdiri dari tahapan analisis
domain, analisis taksonomi, analisis kompensial dan analisis tema budaya.
Selain itu peneliti juga menggunakan teknik analisis hermeneutik, yakni
teknik analisis yang menerangkan istilah dengan cara menerjemahkan ke dalam
bahasa yang dapat dimengerti (Bungin, 2012). Keabsahan data peneliti diukur
dengan teknik triangulasi sumber dan metode pengumpulan data, serta teknik
uraian rinci.
HASIL
DAN PEMBAHASAN
A.
Nilai-Nilai Sumbang DuoBaleh
Untuk memehami kandungan nilai sumbang duo baleh sangat
terkait dengan perilaku seorang perempuan dalam sistem sosial budaya masyarakat
Minangkabau. Dalam sistem kekerabatan adat Minangkabau menempatkan perempuan
sebagai sebutan bundo kandung, limpapeh rumah gadang, umbun puruak pegangan
kunci, umbun puruak alung bunian, pusek jalo kumpulan tali, sumarak di dalam
kampuang, hiasan dalam nagari, nan gadang basa batuah, kok hiduek tampek
banasa, kok mato tampek baniat, kanduangunduang ka Madinah, kapayuang panji ka
Sarugo ( Hakimy, 1994:69-67) . Artinya perempuan itu harus dimuliakan,
dihormati, dijaga dan disayangi. Kemulian yang diberikan terhadap bundo
kanduang sangat terlihat dari sistem kekerabatan adat istiadat. Minagkabau
dengan sistem matrilineal. Oleh karena perempuan mendapat martabat yang tinggi
ditengah masyarkat Minangkabau ia harus pandai menjaga dan menjujung tinggi
kemulian yang diperuntukkan kepadanya. Untuk menjaga martabat dan kemulian itu
seorang perempuan harus memiliki budi pekerti dan kepribadian yang dapat
memberi contoh tauladan yang baik terhadap garis keturunannya. Sebagaimana
tertuang dalam adat Minangkabau bahwa sangat diharapkan bagi perempuan Minangkabau
untuk memiliki budi pekerti yang baik. Untuk itu perempuan harus menjauhi
perilaku yang dipantangkan menurut adat yang disebut dengan sumbang duo
baleh. Adapun hal-hal yang dianggap sumbang bagi perempuan itu terdiri dari
12 macam yaitu:
1.
Sumbang duduak, Duduak sopan bagi padusi iyolah
basimpuah. Bukan baselo bak cando laki-laki, apo lai mancangkuang, batagak lutuik.
Nyampang duduak di kursi bae manyampiang, rapekkan paho arek-arek. Jikok
bagonceng, usah mangkangkang abih-abiah, manjojokan dicaliak urang. Duduak nan
sopon untuak padusi iyolah basimpuah. Artinya dilarang
bagi perempuan duduk di jalan, duduk berdekatan
dengan laki-laki baik keluarga maupun orang lain. Dilarang bagi perempuan duduk
menyerupai duduk laki-laki. Artinya dalam hal ini untuk perempuan dilarang
melakukan bentuk dan posisi duduk menyerupai laki-laki. Duduk yang dianggap
sopan untuk perempuan adalah bersimpuh, untuk itu dilarang duduk bersila, mencongkong,
duduk dengan membuka paha lebar-lebar, berdiri tegak lutut, jika duduk di atas
kursi hendaklah menyamping dengan merapatkan paha, dan jika bergonceng jangan
duduk mengangkang lebar-lebar, karena tidak baik dilihat orang.
2. Sumabang Tagak, Usah
tagak tantang pintu atau janjang turun naiak. Ijan panagak di tapi labuah kalau
indak ado nan dinanti. Sumbang tagak jo laki-laki, apo lai bukan mukhrim, kunun
lai barundiang-rundiang. Artinya
dilarang bagi perempuan berdiri di pinggir jalan kalau tidak ada yang ditunggu,
berdiri di atas tangga, berdiri dengan laki-laki di tempat yang sepi baik
dengan saudara maupun dengan orang lain. Sumbang berdiri dengan sikap sombong.
Berdiri yang elok adalah memperlihatkan sikap sopan sesuai
dengan keangunan seorang perempuan Minangkabau
ideal.
3. Sumbang Diam, Indak elok badiam diri dan bamalam di ruah laki-laki
nan indak sanak sudaro, apo lai bagi padusi nan alah barumah tanggo. Artinya dilarang bagi
perempuan berdiam atau bermalam di rumah laki laki yang bukan famili terutama
bagi yang sudah berkeluarga, satu tempat dengan bapak tiri, dan tinggal di
rumah laki-laki duda. Tidak baik perempuan bersembunyi dengan alaki-laki ditempat
yang sepi misalnya.
4. Sumbang Jalan,
Bajalan musti bakawan, paliang kurang jo paja ketek. Usah bajalan
tagageh-gageh, malasau mandongk-donkak. Bajalanbak siganjua lalai, pado pai
suruik nan labiah. Samuiak tapijak indak mati, alu tataruang ptah tigo. Jikok bajalan
jo laki-laki malangkah di balakang. Artinya dilarang perempuan berjalan dengan laki-laki yang bukan famili,
dilarang, berjalan tergesa-geasa, berjalan sambil menyepak-nyepak, apalagi
berjalan sendirian di tengah malam, berjalan senantiasa melihat tubuh, dan
selalu melihat ke belakang. Seharusnya berjalan itu perlahan-lahan dan kelihatan
anggun, jika harus berjalan dengan laki-laki harus berada dibelakang.
5. Sumbang Kato, Bakato
jo lamah lambuik. Duduakan hetong ciek-ciek nak paham makasuiknyo. Ijan barundiang
bak murai batu, bak aia sarasah tajun. Jan manyolang katao urang tuo, dangakan
dulu sudahsudah. Jan manyabuik kumuah waktu malam, manyabuik mati dakek
sisakik. Kurang elok, indak tapuji mamintak utang di nan rami. Artinya dilarang perempuan bercanda dengan laki-laki,
berbicara kotor, porno, berbicara sambil ketawa terbahak-bahak yang berlebihan
dan tidak wajar terutama dihadapan orang tua, mamak,
dan
saudara laki-laki baik adik maupun kakak.
6. Sumbang
Caliak, Indak taratik jikok padusi mancaliak
jauah, pamandok arah balakang, pamatuik diri surang , nyampang pai karumah urang
, pajinak incek mato, jan malanja sapanjang rumah. Usah pancaliak jam, wakatu
ado tamu. Iajang panantang mato jantan, aliahan pandangan ka nan lain, manakua
caliak kabawah. Artinya melihat
sesuatu seakan-akan terlalu mengagumkan atau mencengangkan,
memperhatikan suami orang, memandang laki-laki dengan tajam,
melihat tempat pemandian lakilaki. Sumbang menatap laki-laki tanpa batas.
7. Sumbang Pakaian, Jan
babaju sampik jo jarang, buliah ndak nampak rahasio tubuah, apo lai tasimbah
ateh bawah nan ka tontonan rang laki-laki. Satantang mode jo potongan,
sasuaikan jo bantuak tubuah, sarasikan jo rono kulik, sarato mukasuik ka di
tuju, buliah nak sajuak di pandang mato. Artinya berpakaian seperti laki-laki, memakai pakaian
ketat dan trasparan, memperlihatkan anggota tubuh yang sifatnya
menghilangkan rasa malu atau disebut aurat dalam agama islam.
8. Sumbang Karajo, Kok
karajo rang padusi iyolah nan ringan jo nan aluih, saratoindak rumik-rumuk. Cando
padusi mambajak sawah, manabang, jo mamanjek. Jikok ka kantua, nan rancak iyo
jadi guru. Artinya
bergaul dengan laki-laki sambil duduk dan tertawa, terutama bagi perempuan yang
sudah bersuami di larang bergaul dengan laki-laki lain melebihi batas menurut
adat yang bisa menghilangkan raso jo pareso. Artinya cara bergaul tersebut
harus diukur dengan kepantasan menurut adat.
9. Sumbang Tanyo, Barundiang
sasudah makan, batanyo salapeh arak, Sangeklah cando, tanyo tibo ikua di ateh,
kasa usah batanyo diindak mambali. Nyampang tasasek karantau urang ijan batanyo
bakandak-kandank. Buruak muncuang dijawak urang, cilako juo kasudahannyo. Simak
dulu dalamdalam, baru batanyo jaleh-jaleh. Artinya melompat, berlari, memanjat, dan memikul barang yang berat.
Dalam adat Minangkabau memberikan kemuliaan dan penghormatan kepada perempuan, untuk
itu pekerjaan yang diberikan pada perempuan hanya pekerjaan yang ringan-ringan
saja. Pekerjaan yang pantas untuk perempuan pekerjaan domestik dan menjadi
guru.
10. Sumbang Jawek, Jaweklah
tanyo elok-elok, usah mangundang mamburansang. Jan asa tanyo jawek, kunun kok
lai bakulilik. Artinya salah
bertanya sehingga dapat menimbulkan permusuhan. Untuk itu bertanya harus dilakukan
dengan sopan, jangan menimbulkan kecurigaan. Dalam adat dikatakan murah kato
katikan, sulik kato jo timbangan, maagah muko mamgecek. Artinya
berkata itu harus hati-hati jangan sampai menimbulkan salah pengertian,
sehingga menimbulkan kekacawan.
11. Sumbang Bagaua. Usah
bagaua jo laki-laki kalau awak surang padusi. Jan bagaua jo paja ketek, main
kalereng jo sepak tekong, kunun kok lai semba lakon. Paliharo lidah dalam
bagaua, iklas-iklas dalam manolong, nak sanag kawan ka awak. Artinya menjawab sesuatu tidak pada tempatnya
sehingga dapat menimbulkan pertengkaran.
12. Sumbang Kurenah, Kurang
patuik, indak elok babisiak sadang basamo. Usah manutuik hiduang di nan
rami, urang jatuah awak tagalak, galak gadang nan bakarikiakan. Bueklah garah
nan sakadarnyo, buliah ndak tasingguang urang mandanga, Jikok mambali durian,
usah kuliknyo ka laman urang. Paliharo diri dari talunjuak luruih kalingkiang
bakaik, nan bak musang babulu ayam. Artinya bersikap mencurigakan yang dapat menyinggung perasaan orang
sekitarnya, seperti berbisik, ketawa yang dapat menimbulkan prasangka tidak
baik bagi orang lain (Hakimy,1994:107-113).
Dapat disimpulkan yang menjadi kata kunci dari kandungan nilai sumbang
duo baleh seperti yang diuraikan di atas adalah, perempuan tidak
direkomendasi untuk melakukan sikap, perbuatan dan tindakan yang lazim
dilakukan oleh laki-laki. Permpuan harus menjaga kehormatan sebagai seorang
perempuan yang berbudi, untuk itu kurenah atau perilaku dan
kepribadiannya harus terjaga dengan santun dan sopan. Untuk itu perempuan harus
pandai menjaga semua gerak-gerik dan perbuatannya. Mulai dari cara duduk, berdiri,
berjalan, berbicara, bergaul, menggunakan pakaian dan hal-hal yang disebutkan
dalam sumbang duo baleh agar tidak mengundang fitnah.
Pengumpulan data
dilakukan dengan menggunakan observasi, wawancara dan dokumentasi. Berdasarkan
dari hasil dari wawancara dengan salah seorang niniak mamak suku piliang,
menyatakan bahwa banyak dari remaja putri sekarang yang tidak paham dengan
sumbang duo baleh karena intensitas
komunikasi antara mamak dengan kemenakan sudah sangat jarang. Para remaja
khususnya remaja putri lebih banyak berinteraksi dan berkomunikasi dengan
teman-teman sebayanya saja dan dengan media sosial.
Sedangkan
berdasarkan wawancara bersama dengan bundo kandung bantu suami untuk mencarang
suku pitopang, juga menyatakan hal senada. Komunikasi antara ibu dan anak pada
zaman milenial ini sudah sangat jarang sekali, karena ibu-ibu pada zaman ini
sudah mulai banyak yang membantu suami mencari nafkah atau bahkan sekedar
bencari karir mereka semata, sehingga para remaja yang rasa ingin tahunya
besar, mencari informasi dan berkomunikasi dengan media yang sudah sangat
canggih ini. Tapi tidak sedikit pula para orang tua dan niniak mamak yang masih
memegang teguh nilai-nilai agama dan adat serta mewarisi kepada putra putri
mereka. Kita butuh usaha yang lebih untuk dapat membimbing para remaja
khususnya remaja putri untuk dapat berjalan pada rel nya yang sesuai dengan
ajaran agama dan adat istiadat.
Berdasarkan dari
hasil observasi yang peneliti lakukan bahwa tidak sedikit remaja putri yang ada
di Kec. Lareh Sago Halaban yang mengikuti kebiasaan cara berpakaian, cara
berbicara dan cara bergaul dengan yang mereka lihat di media sosial. Ada remaja
putri yang secara terang-terangan menyatakan bahwa dia pacaran dan pergi
berduan dengan pacarnya tersebut. Mereka juga mengukuti cara berpakaian yang
lagi tren dikalangan selebriti. Serta menggunakan istilah kata-kata yang lagi
hits digunakan oleh para idola baru mereka di media sosial. Sehingga nilai,
moral agama dan adat istiadat yang dinilai jadul/ketinggalan zaman, secara
berangsur-angsur akan mereka tinggalkan. Hal ini mereka lakukan karena alasan
pergaulan, ingin banyak mendapat teman, ingin menjadi kekinian dan lebih
modern.
Hasil yang
diperoleh berdasarkan observasi dan wawancara bahwa peran niniak mamak dan
bundo kanduang mulai tergeser oleh kecanggihan ilmu dan teknologi, remaja putri
lebih tertarik mendengarkan informasi dari media sosial dari pada informasi
dari niniak mamak dan bundo kanduang berdasarkan sumbang duo baleh, walaupun
masih ada remaja putri yang masih berpegang teguh pada nilai-nilai agama serta
adat istiadat Minangkabau.
Disamping itu,
media sosial juga dapat dijadikan media yang dapat berdampak positif. Melalui
media sosial niniak mamak dan bundo kanduang juga dapat berinovasi menyampaikan
pelajaran nilai dan moral agama serta adat
melalui media sosial. Sehingga dapat tersampaikan dengan baik ke remaja
putra dan putri Minangkabau.
DAFTAR KEPUSTAKAAN
Bungin, B. (2007). Penelitian kualitatif :
Komunikasi, Ekonomi, Kebijakan Publik dan Ilmu Sosial Lainnya. Jakarta:
Prenada Media Group
Darajat, Zakiyah. (1982). Pendidikan Agama Dalam
Pendidikan Mental, Cet. Ke-4. Jakarta:CV. Bulan Bintang
Ibrahim. (2014). Tambo Alam
Minangkabau. Bukittinggi: Kristal Multimedia.
Iskandar. (2009). Metodologi
Penelitian Kualitatif. Jakarta: Gaung Persada.
Poerwandari,
E. K. (1998). Pendekatan Kualitatif dalam Penelitian Psikologi. Jakarta:
LPSP3.
Severin, W.J and Tankard, JW. (2005). Commmunication Theoris, Method & Uses in
the massa
Usman, A. (2002). Kamus Umum Bahasa
Minangkabau-Indonesia. Padang: Anggrek Media.
.
.