Kamis, 16 Juli 2020
Rabu, 15 Juli 2020
PERAN NINIK MAMAK DAN BUNDO KANDUANG DALAM MENGAJARKAN SUMBANG DUO BALEH KEPADA REMAJA PUTRI DI ERA MILENIAL
PERAN NINIK MAMAK DAN BUNDO KANDUANG DALAM MENGAJARKAN SUMBANG DUO BALEH KEPADA REMAJA PUTRI
DI ERA MILENIAL
EDRIYANSYAH
Program studi Bimbingan Konseling dan Pendidikan Islam
Pascasarjana IAIN Batusangkar
Email: edriyansyah.chchtibh@gmail.com
Abstrak
Peran niniak mamak dan bundo kanduang butuh peningkatan di era milenial sekarang ini karena pada masa ini adanya peningkatan penggunaan dan keakraban dengan komunikasi, media dan teknologi digital. Para remaja khususnya remaja putri lebih banyak menerima informasi dan belajar dari media sosial. Semua kebudayaan asing dengan mudah dilihat dan didapatkan serta langsung diadopsi oleh para pengguna media sosial di era melenial sekarang ini. Hal ini berdampak buruk bagi tingkah laku dan kebiasaan remaja putri minangkabau yang dahulunya kental dengan malu dan sopan santun menjadi tingkah laku remaja putri yang kebarat baratan. Seperti halnya cara perpakaian, cara berbicara, bergaual dan lainnya sudah mulai jauh menyimpang dari ajaran adat Minangkabau.
Metode penelitian ini adalah pendekatan kualitatif. Responden dalam penelitian ini adalah niniak mamak dan bundo kanduang di Kec. Lareh Sago Halaban, yang dijadikan sampel dari populasi dengan menggunakan teknik purposive dan rendom sampling. Untuk memperoleh data, menggunakan metode wawancara, observasi, dan studi literature atau dokumentasi. Peneliti menggunakan teknik analisis hermeneutik, yakni teknik analisis yang menerangkan istilah dengan cara menerjemahkan ke dalam bahasa yang dapat dimengerti. Keabsahan data peneliti diukur dengan teknik triangulasi sumber dan metode pengumpulan data, serta teknik uraian rinci.
Hasil yang diperoleh berdasarkan observasi dan wawancara bahwa peran niniak mamak dan bundo kanduang mulai tergeser oleh kecanggihan ilmu dan teknologi, remaja putri lebih tertarik mendengarkan informasi dari media sosial dari pada informasi dari niniak mamak dan bundo kanduang berdasarkan sumbang duo baleh.
Kata Kunci: Niniak Mamak, Bundo Kanduang, Sumbang Duo Baleh, Era Millennial
PENDAHULUAN
Perkembangan ilmu dan teknologi dewasa ini sudah sangat pesat. Tidak terkecuali Indonesia juga telah terkena dampaknya sejak lama. Perkembangan ilmu teknologi ini sering disebut juga dengan era globalisasi yang dimaknai dengan penyeragaman, dominasi negara-negara maju terhadap negara-negara berkembang. Salah satu fenomena penting proses globalisasi telah melahirkan generasi gadget, istilah yang digunakan untuk menandai munculnya generasi milenial. Istilah milineal itu sendiri merupakan suatu sebutan kepada generasi yang lahir di era berteknologi tinggi dan maju serta menuntut dan mendapatkan jawaban secara instan melalui gadget dan internet. Di mana dalam kehidupan pada generasi ini selalu bersinggungan dengan peralatan yang mengandung unsur teknologi informasi.
Ilmu dan teknologi ini sangat membantu masyarakat milenial dalam menjalani setiap aktivitas hidup yang dijalaninya, tetapi tidak tetutup kemungkinan ada hal-hal urgen yang menjadi terkesampingkan dengan adanya kecanggihan ilmu dan teknologi ini. Setiap hal pasti ada dampak positif dan negatifnya. Dampak positif yang dapat dirasakan adalah semakin mudahnya masyarakat milenial ini mendapatkan informasi dengan cepat, menjadi sumber belajar, dapat berkomunikasi dengan orang yang jauh, mencari teman baru dengan cara yang lebih mudah. (Severin dan Tankard, 2005)
Sedangkan dampak negatif yang banyak dirasakan adalah pada kalangan remaja, dimana para remaja belum mampu memilah informasi yang diperoleh melalui internet tersebut terhadap diri dan lingkungannya. Mereka belum mampu memilah mana informasi yang bermanfaat dan mana informasi yang tidak bermanfaat. Para remaja juga cenderung mudah terpengaruh oleh lingkungan sosial tanpa terlebih dahulu mempertimbangkan efek positif dan negatif yang mereka terima. Bahkan mereka cenderung mengenyampingkan nilai-nilai moral dan etika. Padahal dalam tatanan sosial, etika sangat diperlukan guna menghindari terjadinya pergesekan yang berujung kepada konflik.
Deradjat (1982), menyatakan bahwa semakin merosotnya moral remaja diakibatkan dari pesatnya perkembangan teknologi yang tidak diimbangi dengan peningkatan kualitas budi pekerti remaja itu sendiri, padahal perkembangan teknologi memang sangat dibutuhkan bangsa ini untuk terus bersaing di era globalisasi. Kemerosotan moral banyak dipengaruhi oleh kondisi sosial budaya dalam masyarakat sekitarnya. Lingkungan sosial yang buruk adalah bentuk dari kurangnya pranata sosial dalam mengendalikan perubahan sosial yang negatif.
Khususnya di Minangkabau, kondisi sosial budaya yang telah dilahirkan dan diajarkan oleh niniak mamak dan bundo kanduang dewasa ini dirasakan semakin memudar seiring pesatnya perkembangan dan kecanggihan teknologi. Sudah sepantasnya niniak mamak dan bundo kanduang bergegas menjemput ketertinggalan pengajaran nila-nilai moral bagi para remaja minangkabau khususnya bagi remaja putri.
Nilai-nilai budaya minangkabau mulai terkesampingkan dengan nilai-nilai budaya asing yang masuk melalui teknologi. Zaman yang semakin modern dan canggih menuntut pada generasi ini untuk bertindak lebih modern dan praktis pula. Nilai-nilai ini yang banyak mulai diadopsi oleh remaja di Minangkabau khususnya bagi remaja putri. Dengan dalih perkembangan zaman, mereka tidak lagi terlalu mengindahkan nilai adat istiadat Minangkabau yang sesungguhnya.
Sudah seharusnya selaku wanita Minangkabau hendaknya remaja putri untuk dapat menempatkan perannya sebagai wanita yang istimewa. Ketika perempuan Minangkabau tidak mampu menempatkan perannya sebagai wanita Minangkabau, ia dikatakan melanggar norma atau aturan yang ada dalam budaya Minangkabau. Ibrahim (2014) mengartikan sikap dan perilaku yang tidak sesuai dengan etika adat di Minangkabau adalah dengan sumbang. Dalam kamus besar Minangkabau-Indonesia, sumbang diartikan sebagai perilaku menyimpang dan janggal serta merupakan salah satu kaidah hukum adat Minangkabau (Usman, 2002). Sedangkan pengertian sumbang menurut adat Minangkabau adalah sikap dan perilaku yang tidak sesuai dengan etika adat. Sumbang menurut adat Minangkabau belum tentu sumbang menurut adat istiadat tempat lain (Ibrahim, 2014).
Dalam hal ini peneliti menyimpulkan bahwa pengertian sumbang duo baleh adalah segala sesuatu aturan di Minangkabau yang terlihat dari perilaku menyimpang. Dua belas perilaku itu seperti Sumbang duduak, Sumbang tagak, Sumbang diam, Sumbang bajalan, Sumbang kato, Sumbang caliak, Sumbang bapakaian, Sumbang bagaua, Sumbang karajo, Sumbang tanyo, Sumbang jawab, Sumbang kurenah.
Konsep sumbang duo baleh sebagai aturan untuk menjaga wanita Minangkabau agar tetap sebagai wanita yang terhormat dipandang adat serta dapat menjaga keistimewaan-keistimewaan yang diberikan kepada wanita Minangkabau tersebut, maka peneliti ingin mengetahui lebih lanjut bagaimana peraturan-peraturan yang terdapat pada adat Minangkabau yang dibahas di dalam sumbang duo baleh dalam Era Melenial. Agar lebih terfokus pada masalah dan untuk mencegah terjadinya penyimpangan, maka penelitian ini dibatasi hanya mengkaji tentang bagaimana Eksistensi “sumbang duo baleh” sebagai acuan perilaku perempuan Minangkabau di era milinial.
METODE
Metode penelitian ini adalah pendekatan kualitatif. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan Etnografi yaitu pendekatan yang bertujuan untuk mendeskripsikan tentang budaya masyarakat dalam bentuk cara berpikir, cara hidup, adat, berperilaku, bersosial (Iskandar, 2009). Penelitian dilakukan di Kecamatan Lareh Sago Halaban, Kabupaten Lima Puluh Kota, Provinsi Sumatera Barat. Penelitian ini dilakukan selama 5 bulan, di mulai pada bulan Desember 2018 sampai bulan April 2019.
Menurut Patton (Poerwandari, 1998) pengambilan sampel pada penelitian kualitatif harus disesuaikan dengan masalah dan tujuan penelitian. Oleh karena itu peneliti mengambil subjek dalam penelitian ini berjumlah 4 orang yang mempunyai relevansi dan berdasarkan kriteria tertentu yaitu: (1) Akademisi budaya Minangkabau, (2) Ahli budaya Minangkabau atau Datuak. (3) Bundo kanduang (4) Remaja Perempuan di Kecamatan Lareh Sago Halaban.
Untuk memperoleh data yang diperlukan dalam pengamatan ini, metode yang digunakan adalah wawancara, observasi, dan studi literature atau dokumentasi. Alat pengumpul data berupa peneliti, pedoman wawancara, dan alat rekam digital. Teknik analisis data yang digunakan adalah analisis Spradlay yang terdiri dari tahapan analisis domain, analisis taksonomi, analisis kompensial dan analisis tema budaya. Selain itu peneliti juga menggunakan teknik analisis hermeneutik, yakni teknik analisis yang menerangkan istilah dengan cara menerjemahkan ke dalam bahasa yang dapat dimengerti (Bungin, 2012). Keabsahan data peneliti diukur dengan teknik triangulasi sumber dan metode pengumpulan data, serta teknik uraian rinci.
HASIL DAN PEMBAHASAN
A. Nilai-Nilai Sumbang DuoBaleh
Untuk memehami kandungan nilai sumbang duo baleh sangat terkait dengan perilaku seorang perempuan dalam sistem sosial budaya masyarakat Minangkabau. Dalam sistem kekerabatan adat Minangkabau menempatkan perempuan sebagai sebutan bundo kandung, limpapeh rumah gadang, umbun puruak pegangan kunci, umbun puruak alung bunian, pusek jalo kumpulan tali, sumarak di dalam kampuang, hiasan dalam nagari, nan gadang basa batuah, kok hiduek tampek banasa, kok mato tampek baniat, kanduangunduang ka Madinah, kapayuang panji ka Sarugo ( Hakimy, 1994:69-67) . Artinya perempuan itu harus dimuliakan, dihormati, dijaga dan disayangi. Kemulian yang diberikan terhadap bundo kanduang sangat terlihat dari sistem kekerabatan adat istiadat. Minagkabau dengan sistem matrilineal. Oleh karena perempuan mendapat martabat yang tinggi ditengah masyarkat Minangkabau ia harus pandai menjaga dan menjujung tinggi kemulian yang diperuntukkan kepadanya. Untuk menjaga martabat dan kemulian itu seorang perempuan harus memiliki budi pekerti dan kepribadian yang dapat memberi contoh tauladan yang baik terhadap garis keturunannya. Sebagaimana tertuang dalam adat Minangkabau bahwa sangat diharapkan bagi perempuan Minangkabau untuk memiliki budi pekerti yang baik. Untuk itu perempuan harus menjauhi perilaku yang dipantangkan menurut adat yang disebut dengan sumbang duo baleh. Adapun hal-hal yang dianggap sumbang bagi perempuan itu terdiri dari 12 macam yaitu:
1. Sumbang duduak, Duduak sopan bagi padusi iyolah basimpuah. Bukan baselo bak cando laki-laki, apo lai mancangkuang, batagak lutuik. Nyampang duduak di kursi bae manyampiang, rapekkan paho arek-arek. Jikok bagonceng, usah mangkangkang abih-abiah, manjojokan dicaliak urang. Duduak nan sopon untuak padusi iyolah basimpuah. Artinya dilarang
bagi perempuan duduk di jalan, duduk berdekatan dengan laki-laki baik keluarga maupun orang lain. Dilarang bagi perempuan duduk menyerupai duduk laki-laki. Artinya dalam hal ini untuk perempuan dilarang melakukan bentuk dan posisi duduk menyerupai laki-laki. Duduk yang dianggap sopan untuk perempuan adalah bersimpuh, untuk itu dilarang duduk bersila, mencongkong, duduk dengan membuka paha lebar-lebar, berdiri tegak lutut, jika duduk di atas kursi hendaklah menyamping dengan merapatkan paha, dan jika bergonceng jangan duduk mengangkang lebar-lebar, karena tidak baik dilihat orang.
2. Sumabang Tagak, Usah tagak tantang pintu atau janjang turun naiak. Ijan panagak di tapi labuah kalau indak ado nan dinanti. Sumbang tagak jo laki-laki, apo lai bukan mukhrim, kunun lai barundiang-rundiang. Artinya dilarang bagi perempuan berdiri di pinggir jalan kalau tidak ada yang ditunggu, berdiri di atas tangga, berdiri dengan laki-laki di tempat yang sepi baik dengan saudara maupun dengan orang lain. Sumbang berdiri dengan sikap sombong. Berdiri yang elok adalah memperlihatkan sikap sopan sesuai
dengan keangunan seorang perempuan Minangkabau ideal.
3. Sumbang Diam, Indak elok badiam diri dan bamalam di ruah laki-laki nan indak sanak sudaro, apo lai bagi padusi nan alah barumah tanggo. Artinya dilarang bagi perempuan berdiam atau bermalam di rumah laki laki yang bukan famili terutama bagi yang sudah berkeluarga, satu tempat dengan bapak tiri, dan tinggal di rumah laki-laki duda. Tidak baik perempuan bersembunyi dengan alaki-laki ditempat yang sepi misalnya.
4. Sumbang Jalan, Bajalan musti bakawan, paliang kurang jo paja ketek. Usah bajalan tagageh-gageh, malasau mandongk-donkak. Bajalanbak siganjua lalai, pado pai suruik nan labiah. Samuiak tapijak indak mati, alu tataruang ptah tigo. Jikok bajalan jo laki-laki malangkah di balakang. Artinya dilarang perempuan berjalan dengan laki-laki yang bukan famili, dilarang, berjalan tergesa-geasa, berjalan sambil menyepak-nyepak, apalagi berjalan sendirian di tengah malam, berjalan senantiasa melihat tubuh, dan selalu melihat ke belakang. Seharusnya berjalan itu perlahan-lahan dan kelihatan anggun, jika harus berjalan dengan laki-laki harus berada dibelakang.
5. Sumbang Kato, Bakato jo lamah lambuik. Duduakan hetong ciek-ciek nak paham makasuiknyo. Ijan barundiang bak murai batu, bak aia sarasah tajun. Jan manyolang katao urang tuo, dangakan dulu sudahsudah. Jan manyabuik kumuah waktu malam, manyabuik mati dakek sisakik. Kurang elok, indak tapuji mamintak utang di nan rami. Artinya dilarang perempuan bercanda dengan laki-laki, berbicara kotor, porno, berbicara sambil ketawa terbahak-bahak yang berlebihan dan tidak wajar terutama dihadapan orang tua, mamak,
dan saudara laki-laki baik adik maupun kakak.
6. Sumbang Caliak, Indak taratik jikok padusi mancaliak jauah, pamandok arah balakang, pamatuik diri surang , nyampang pai karumah urang , pajinak incek mato, jan malanja sapanjang rumah. Usah pancaliak jam, wakatu ado tamu. Iajang panantang mato jantan, aliahan pandangan ka nan lain, manakua caliak kabawah. Artinya melihat sesuatu seakan-akan terlalu mengagumkan atau mencengangkan, memperhatikan suami orang, memandang laki-laki dengan tajam, melihat tempat pemandian lakilaki. Sumbang menatap laki-laki tanpa batas.
7. Sumbang Pakaian, Jan babaju sampik jo jarang, buliah ndak nampak rahasio tubuah, apo lai tasimbah ateh bawah nan ka tontonan rang laki-laki. Satantang mode jo potongan, sasuaikan jo bantuak tubuah, sarasikan jo rono kulik, sarato mukasuik ka di tuju, buliah nak sajuak di pandang mato. Artinya berpakaian seperti laki-laki, memakai pakaian ketat dan trasparan, memperlihatkan anggota tubuh yang sifatnya menghilangkan rasa malu atau disebut aurat dalam agama islam.
8. Sumbang Karajo, Kok karajo rang padusi iyolah nan ringan jo nan aluih, saratoindak rumik-rumuk. Cando padusi mambajak sawah, manabang, jo mamanjek. Jikok ka kantua, nan rancak iyo jadi guru. Artinya bergaul dengan laki-laki sambil duduk dan tertawa, terutama bagi perempuan yang sudah bersuami di larang bergaul dengan laki-laki lain melebihi batas menurut adat yang bisa menghilangkan raso jo pareso. Artinya cara bergaul tersebut harus diukur dengan kepantasan menurut adat.
9. Sumbang Tanyo, Barundiang sasudah makan, batanyo salapeh arak, Sangeklah cando, tanyo tibo ikua di ateh, kasa usah batanyo diindak mambali. Nyampang tasasek karantau urang ijan batanyo bakandak-kandank. Buruak muncuang dijawak urang, cilako juo kasudahannyo. Simak dulu dalamdalam, baru batanyo jaleh-jaleh. Artinya melompat, berlari, memanjat, dan memikul barang yang berat. Dalam adat Minangkabau memberikan kemuliaan dan penghormatan kepada perempuan, untuk itu pekerjaan yang diberikan pada perempuan hanya pekerjaan yang ringan-ringan saja. Pekerjaan yang pantas untuk perempuan pekerjaan domestik dan menjadi guru.
10. Sumbang Jawek, Jaweklah tanyo elok-elok, usah mangundang mamburansang. Jan asa tanyo jawek, kunun kok lai bakulilik. Artinya salah bertanya sehingga dapat menimbulkan permusuhan. Untuk itu bertanya harus dilakukan dengan sopan, jangan menimbulkan kecurigaan. Dalam adat dikatakan murah kato katikan, sulik kato jo timbangan, maagah muko mamgecek. Artinya berkata itu harus hati-hati jangan sampai menimbulkan salah pengertian, sehingga menimbulkan kekacawan.
11. Sumbang Bagaua. Usah bagaua jo laki-laki kalau awak surang padusi. Jan bagaua jo paja ketek, main kalereng jo sepak tekong, kunun kok lai semba lakon. Paliharo lidah dalam bagaua, iklas-iklas dalam manolong, nak sanag kawan ka awak. Artinya menjawab sesuatu tidak pada tempatnya sehingga dapat menimbulkan pertengkaran.
12. Sumbang Kurenah, Kurang patuik, indak elok babisiak sadang basamo. Usah manutuik hiduang di nan rami, urang jatuah awak tagalak, galak gadang nan bakarikiakan. Bueklah garah nan sakadarnyo, buliah ndak tasingguang urang mandanga, Jikok mambali durian, usah kuliknyo ka laman urang. Paliharo diri dari talunjuak luruih kalingkiang bakaik, nan bak musang babulu ayam. Artinya bersikap mencurigakan yang dapat menyinggung perasaan orang sekitarnya, seperti berbisik, ketawa yang dapat menimbulkan prasangka tidak baik bagi orang lain (Hakimy,1994:107-113).
Dapat disimpulkan yang menjadi kata kunci dari kandungan nilai sumbang duo baleh seperti yang diuraikan di atas adalah, perempuan tidak direkomendasi untuk melakukan sikap, perbuatan dan tindakan yang lazim dilakukan oleh laki-laki. Permpuan harus menjaga kehormatan sebagai seorang perempuan yang berbudi, untuk itu kurenah atau perilaku dan kepribadiannya harus terjaga dengan santun dan sopan. Untuk itu perempuan harus pandai menjaga semua gerak-gerik dan perbuatannya. Mulai dari cara duduk, berdiri, berjalan, berbicara, bergaul, menggunakan pakaian dan hal-hal yang disebutkan dalam sumbang duo baleh agar tidak mengundang fitnah.
Pengumpulan data dilakukan dengan menggunakan observasi, wawancara dan dokumentasi. Berdasarkan dari hasil dari wawancara dengan salah seorang niniak mamak suku piliang, menyatakan bahwa banyak dari remaja putri sekarang yang tidak paham dengan sumbang duo baleh karena intensitas komunikasi antara mamak dengan kemenakan sudah sangat jarang. Para remaja khususnya remaja putri lebih banyak berinteraksi dan berkomunikasi dengan teman-teman sebayanya saja dan dengan media sosial.
Sedangkan berdasarkan wawancara bersama dengan bundo kandung bantu suami untuk mencarang suku pitopang, juga menyatakan hal senada. Komunikasi antara ibu dan anak pada zaman milenial ini sudah sangat jarang sekali, karena ibu-ibu pada zaman ini sudah mulai banyak yang membantu suami mencari nafkah atau bahkan sekedar bencari karir mereka semata, sehingga para remaja yang rasa ingin tahunya besar, mencari informasi dan berkomunikasi dengan media yang sudah sangat canggih ini. Tapi tidak sedikit pula para orang tua dan niniak mamak yang masih memegang teguh nilai-nilai agama dan adat serta mewarisi kepada putra putri mereka. Kita butuh usaha yang lebih untuk dapat membimbing para remaja khususnya remaja putri untuk dapat berjalan pada rel nya yang sesuai dengan ajaran agama dan adat istiadat.
Berdasarkan dari hasil observasi yang peneliti lakukan bahwa tidak sedikit remaja putri yang ada di Kec. Lareh Sago Halaban yang mengikuti kebiasaan cara berpakaian, cara berbicara dan cara bergaul dengan yang mereka lihat di media sosial. Ada remaja putri yang secara terang-terangan menyatakan bahwa dia pacaran dan pergi berduan dengan pacarnya tersebut. Mereka juga mengukuti cara berpakaian yang lagi tren dikalangan selebriti. Serta menggunakan istilah kata-kata yang lagi hits digunakan oleh para idola baru mereka di media sosial. Sehingga nilai, moral agama dan adat istiadat yang dinilai jadul/ketinggalan zaman, secara berangsur-angsur akan mereka tinggalkan. Hal ini mereka lakukan karena alasan pergaulan, ingin banyak mendapat teman, ingin menjadi kekinian dan lebih modern.
Hasil yang diperoleh berdasarkan observasi dan wawancara bahwa peran niniak mamak dan bundo kanduang mulai tergeser oleh kecanggihan ilmu dan teknologi, remaja putri lebih tertarik mendengarkan informasi dari media sosial dari pada informasi dari niniak mamak dan bundo kanduang berdasarkan sumbang duo baleh, walaupun masih ada remaja putri yang masih berpegang teguh pada nilai-nilai agama serta adat istiadat Minangkabau.
Disamping itu, media sosial juga dapat dijadikan media yang dapat berdampak positif. Melalui media sosial niniak mamak dan bundo kanduang juga dapat berinovasi menyampaikan pelajaran nilai dan moral agama serta adat melalui media sosial. Sehingga dapat tersampaikan dengan baik ke remaja putra dan putri Minangkabau.
DAFTAR KEPUSTAKAAN
Bungin, B. (2007). Penelitian kualitatif : Komunikasi, Ekonomi, Kebijakan Publik dan Ilmu Sosial Lainnya. Jakarta: Prenada Media Group
Darajat, Zakiyah. (1982). Pendidikan Agama Dalam Pendidikan Mental, Cet. Ke-4. Jakarta:CV. Bulan Bintang
Ibrahim. (2014). Tambo Alam Minangkabau. Bukittinggi: Kristal Multimedia.
Iskandar. (2009). Metodologi Penelitian Kualitatif. Jakarta: Gaung Persada.
Poerwandari, E. K. (1998). Pendekatan Kualitatif dalam Penelitian Psikologi. Jakarta: LPSP3.
Severin, W.J and Tankard, JW. (2005). Commmunication Theoris, Method & Uses in the massa
Usman, A. (2002). Kamus Umum Bahasa Minangkabau-Indonesia. Padang: Anggrek Media.
.
.
AYOOO BELI/PESAN KURMA AJWA ALIYAH 100% (INSYA ALLAH PENUH BERKAH) / HP/WA: 0813 7413 2895
DESKIPSI MAMFAAT KURMA AJWA ALIYAH Product Knowledge, Pengetahuan Tentang Product. Yaitu Kurma Ajwa Aliyyah. Perbedaannya, karakternya, manf...
-
PERAN NINIK MAMAK DAN BUNDO KANDUANG DALAM MENGAJARKAN SUMBANG DUO BALEH KEPADA REMAJA PUTRI DI ERA MILENIAL EDRIYANSYAH Program...





